BONTANG – Rianto, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Api-Api ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Sabtu (18/12/2021). Pria 44 tahun itu diamankan di Jalan Pattimura RT 25 Api-Api lantaran telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik temannya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, saat itu pelaku mendatangi korban bernama Supardi untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantar istrinya sekaligus mengambil AC untuk dijual kembali.
Namun sampai Sabtu (18/12/2021), motor Supra X 125 berwarna hitam yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan. “Atas kejadian itu korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polres Bontang,” terangnya.
Tak butuh waktu lama, jajaran kepolisian menangkap pelaku. Atas perbuatannya itu, Rianto beserta satu unit motor dengan nomor polisi (nopol) KT 2972 DM diamankan Polres Bontang. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bms)