Beranda HUKUM Akui Edarkan Sabu, IRT di Kelurahan Api-Api Dibekuk Polisi

Akui Edarkan Sabu, IRT di Kelurahan Api-Api Dibekuk Polisi

0
Ana beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. (Ist)

BONTANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ana (31) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya, Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 18.15 Wita. Warga Jalan Taekwondo I RT 10 Kelurahan Api-Api itu kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat polisi menggeledah badan tersangka di rumahnya, ditemukan sebungkus plastik sabu-sabu tersimpan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka. Kecurigaan polisi makin menguat, setelah disita pula beberapa barang bukti lain di samping kamar mandi. Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital, satu pipet kaca berisi sabu-sabu, plastik klip, alat isap (bong), satu HP, dan satu sendok takar. “Tersangka merupakan pengedar. Sabu-sabu yang ditemukan itu merupakan sisa dari hasil yang dia edarkan,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

Kepada polisi, Ana mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 1,3 juta. Kini Ana beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ana merupakan salah satu pengedar yang diringkus dalam Operasi Antik 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version