spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktifkan SIKADEKA, KPU Kaltim Ingatkan Pentingnya Operator Bertanggung Jawab Laporan Kampanye

SAMARINDA – KPU Kaltim kembali menegaskan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan memiliki operator khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan data kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi, dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).

“Melalui SIKADEKA, kita dapat memantau sumber sumbangan dana kampanye dan penggunaannya. Ini memastikan setiap dana yang masuk dan keluar tercatat dengan baik,” jelas Qoyyim.

Setiap Paslon diwajibkan memiliki satu operator yang bertugas mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai, tepatnya sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), hingga 1 hari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Terdapat tiga jenis pembukuan yang harus diisi oleh operator, yakni LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Ketiga laporan ini memiliki batas waktu penyampaian yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Qoyyim juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data aktivitas kampanye serta dana yang digunakan oleh Paslon. Semua data ini harus tercatat dengan baik dan dilaporkan melalui SIKADEKA untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“KPU Kaltim sedang menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap Paslon. Angka ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang nantinya ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Qoyyim juga mengingatkan agar seluruh tim kampanye, baik relawan, partai pengusul, maupun Paslon sendiri, harus terdaftar di KPU. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Semua tim kampanye harus terdaftar agar aktivitas kampanye mereka sah dan legal. Kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan diawasi oleh Bawaslu dan bisa menjadi masalah jika melanggar aturan,” tutupnya. (adv/kpukaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti