spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi TRC PPA di Samarinda, Serukan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan aksi demonstrasi di Jalan M, Yamin depan Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu (26/6/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai upaya keras untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Aksi demonstrasi yang dimulai pukul 13.00 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita itu sempat mencuri perhatian masyarakat yang melewati Jalan M Yamin. Puluhan massa dalam demonstrasi tersebut sempat membakar ban mobil bekas di tepi jalan. Bahkan, untuk melancarkan aksi mereka, satu persatu massa pergantian memegang pengeras suara.

Dalam orasinya, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Aksi ini telah direncanakan sejak lama, dan kami memilih waktu ini setelah mendapatkan informasi tentang sidang salah satu korban yang berlangsung kemarin,” ujar Rina.

Rina menambahkan bahwa TRC PPA memanfaatkan momentum sidang untuk mengadvokasi kebutuhan korban. Mereka mendesak majelis hakim untuk memberlakukan hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tersebut telah disahkan oleh pemerintah untuk diterapkan.

BACA JUGA :  Tergiur Upah Rp 20 Ribu Tiap Transaksi Sabu, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polisi

“Kami berharap hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku. Kebiri kimia adalah salah satu bentuk hukuman yang bisa memberikan efek jera dan menghentikan pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tandas Rina.

Dari data Tim TRC PPA, hingga Februari lalu sudah 10 kasus kekerasan seksual yang mereka tangani.

Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img