spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Perubahan Siplah Terpadu, DLH PPU Buka Layanan Pengaduan Lingkungan Hidup

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) telam membuka layanan pengaduan secara online. Merupakan program baru dalam implementasi aksi perubahan Sistem Informasi Pelayanan Lingkungan Hidup Terpadu (Siplah Terpadu).

Siplah Terpadu juga merupakan upayan DLH PPU dalam mendukung arah pembangunan Pemkab PPU dalam menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejalan dengan city branding PPU ‘Serambi Nusantara’ dengan menerapkan layanan satu pintu terhadap pengaduan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Aksi perubahan ini digagas oleh Sekretaria DLH PPU, Syamsiah dengan menjadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I 2023. Dia menuturkan implementasi aksi ini dilakukan secara bertahap.

“Inovasi Siplah Terpadu adalah aksi perubahan dengan konsep digitalisasi dan layanan satu pintu yang diinisiasi untuk transformasi layanan di DLH PPU agar seluruh proses layanan semakin efisien, mudah dan cepat,” jelas dia, belum lama ini.

Adapun Siplah Terpadu memanfaatkan website yang sudah dimiliki DLH PPU, http://dlh.penajamkab.go.id/. Dengan melakukan penambahan fitur sebagai wadah untuk pelaporan dan pengaduan.

“Dengan adanya layanan Siplah Tepadu DLH PPU melalui website, maka layanan akan terintegrasi dan terinventarisasi seluruh data dokumen secara digital,” terang Syamsiah.

Dengan demikian, siapa saja dapat melaporkan keluhan serta temuan adanya pelanggaran aturan lingkungan hidup dengan lebih mudah. Begitu juga dengan DLH PPU, layanan Siplah Terpadu ini juga memiliki manfaat dengan adanya kemudahan bagi internal dan eksternal.

“Internal  akan memberikan dampak terorganisirnya arsip secara digital, pengolahan data relatif mudah dan cepat dan efisiensi biaya dan tempat. Untuk Eksternal  memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan aduan terkait lingkungan hidup serta meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan,” jelas dia.

Adapun Kategori Objek Pengaduan dalam layanan Siplah Terpadu meliputi pengelolaan persampahan, pembakaran hutan dan lahan, pencemaran atau perukasan lingkungan. Hingga perambahan kawasan hutan, perusakan hutan, (pemburuan, peredaran, perdagagan tumbuhan dan satwa liar ilegal).

“Juga aduan terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan, usaha atau kegiatan lainya yang bertentangan dengan undang-undang, pembalakan liar serta usaha yang tidak memiliki atau tidah sesuai dengan izin dibidang lingkungan hidup,” ungkap Syamsiah.

Selain layanan aduan, Siplah Terpadu ini secara penuh juga bakal melayani pembuatan dokumen-dokumen yang terdapat di 4 (empat) bidang di DLH PPU. Seperti pembuatan dokumen untuk badan usaha serta yang meliputi bidang tata lingkungan, bidang pengelolaan sampah dan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta bidang penataan hukum dan kapasitas lingkungan hidup. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti