spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Damai MBM, 8 Tuntutan Disuarakan ke PKT

BONTANG – Aksi damai Masyarakat Buffer Zone Menggugat (MBM) Senin, (1/8/2022), berlangsung di depan Kantor Pusat Pupuk Kaltim. Aksi damai ini dikawal ratusan personel Polres Bontang dan Personel TNI Kodim 0908/ Bontang. Dalam aksi ini, peserta aksi menanyakan tuntutan yang sebelumnya mereka layangkan. Ada 8 tuntutan yang mereka suarakan.

“Kami menuntut hak-hak warga buffer zone. Apakah ada kesempatan bagi adek-adek bekerja?” tutur Edi pembina aksi Masyarakat Buffer zone Menggugat (MBM).

Hal lainnya yang dituntut yakni memasang alat indikator di beberapa daerah yang dekat dengan buffer zone  “Pasang indikator udara pada daerah Loktuan, Guntung, dan Sidrap,” tambahnya. Hingga saat ini aksi masih berlangsung di depan Kantor Pusat PKT dan menunggu manajemen PKT menemui aksi massa.

Adapun 8  tuntutan yang disuarakan yakni:

  1. Membuka secara transparan kepada masyarakat Kota Bontang, khususnya masyarakat buffer zone mengenai berapa jumlah alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelontorkan untuk masyarakat.
  2. Memprioritaskan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat buffer zone di Kota Bontang.
  3. Memasang indikator udara di area Guntung, Loktuan, dan Sidrap sebagai alat untuk proses pengecekan ambang batas polusi udara, serta perlu dibentuknya tim pengawasan secara independen.
  4. Memberikan fasilitas medical chek up, vitamin, dan susu gratis setiap tiga bulan, khususnya di area buffer zone yang memiliki potensi besar terdampak polusi amoniak.
  5. Memberikan pelayanan kesehatan secara gratis terhadap seluruh masyarakat buffer zone secara berkelanjutan.
  6. Membentuk tim khusus rehabilitas area pesisir yang terkena dampak dari tumpahan batu bara di area boiler PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
  7. PKT harus transparan dalam memaparkan hasil investigasi dalam musibah ledakan di Pabrik 5 PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu.
  8. Meminta perusahaan melakukan sosialisasi mitigasi di area buffer zone terhadap bahaya bencana yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan. (yah)
BACA JUGA :  Sulitnya Mendapat Plasma Konvalesen, Dari 30 Penyintas Covid19 Hanya Satu Bisa Didonorkan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img