SAMARINDA – Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2021. Begitupun Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/1975/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.
Melalui edaran ini pemerintah tegas melarang ASN melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi dari penularan virus Covid-19, dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
“Apabila masyarakat mengetahui ada ASN yang mudik dapat melapor lewat aplikasi LAPOR!,” kata Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Pemprov Kaltim.
Faisal menjelaskan aplikasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) atau yang lebih dikenal masyarakat Kalimantan Timur dengan sebutan LAPOR WAL! dapat diakses melalui beberapa kanal di antaranya melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat didownload di App Store atau playstore, serta login di www.lapor.go.id. Dapat pula melalui pesan SMS ke 1708 dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, Instansi dan Satuan Kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada.
“LAPOR WAL! yang sudah banyak dikenal warga Kalimantan Timur dapat dijadikan sarana yang efektif dalam menyampaikan laporan masyarakat terkait larangan mudik, sebagai wujud partisipasi masyarakat. Hal ini demi menekan angka penyebaran covid-19,” kata Faisal.
Ia berharap masyarakat untuk bersabar dan bersama-sama berpartisipasi dalam penanganan covid-19,”Kalau ada ASN yang mudik silahkan laporkan saja melalui SP4N-LAPOR!,” tegasnya. (rls/red2)