spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akibat Membawa Sajam, Warga Tanjung Laut Terancam Bui 10 Tahun

BONTANG – Tersangka Ma (44) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, telah diamankan Tim gabungan Rajawali Polres Bontang, akibat membawa senjata tajam (sajam), Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 01.45 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan saat melakukan patroli gabungan di Jalan Pelabuhan III, Gang. Ketamba 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami menemukan sajam jenis badik. Sehingga pria tersebut langsung kami amankan,” ucapnya.

Tersangka kini berada di Mako Polres Bontang, akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

BACA JUGA :  Hari Pertama Apeksi 2022, Tamu Disuguhi Berbagai Kesenian dan Potensi Kota Bontang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img