spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhir Tahun Perda Bantuan Hukum Diharapkan Bisa Diakses Masyarakat

TENGGARONG – Sebagai produk legislasi yang dikeluarkan oleh DPRD, sudah menjadi tugas seorang anggota DPRD untuk menyosialisasikan sekaligus menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya ke masyarakat. Oleh karenanya, demi mengoptimalkan Perda, anggota DPRD Kaltim Rima Hartati baru-baru menggelar sosialisasi perda kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Perda yang kali ini disosialisakan adalah Perda No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Bantuan Hukum. Digelar Sabtu (26/6) di Desa Jembayan Tengah, Rima mengatakan Perda No 5/2019 sangat penting disosialisasikan karena dibutuhkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Rima berharap Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai panduan pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Pergub penting diterbitkan, lanjut Rima, selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Termasuk pula, tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi berikut pengawasannya.

“Gubernur Kalimantan Timur diharapkan segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar diimplementasikan. Sehingga warga tidak mampu yang kesulitan saat menghadapi masalah hukum, bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum, ” jelas Rima.

Dengan begitu, tambah dia, tujuan Perda yakni untuk pemenuhan hak memperoleh akses keadilan, dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum bisa terwujud. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menargetkan setidaknya akhir tahun 2021, Perda ini sudah dapat diakses oleh masyarakat, sambil menunggu aturan lanjutan dari Pergub, kami (DPRD Kaltim) menyosialisasikan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti