JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi- Lulu Kinsu mengaku punya bukti kuat bahwa pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 penuh kecurangan. Salah satu buktinya, ditemukannya ribuan KTP ganda yang sengaja dibuat menjelang hari pencoblosan.
Penggunaan KTP ganda tersebut, menurut Sururudin, kuasa hukum Mahyunadi-Kinsu, terjadi di 10 kecamatan dimana mayoritas mencoblos pasangan terpilih Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB). “Kami duga ada pencetakan KTP baru secara masif,” kata Sururudin, saat membaca materi gugatan pilkada Kutim di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021).
Menurut Sururudin, pihak yang dimungkinkan bisa memproses kemudian membuat KTP-elektronik baru tak lain dari Pemkab Kutim, dalam hal ini petahana yakni Kasmidi Bulang yang merupakan Plt Bupati Kutim. Dugaan ini muncul sebab 6 bulan sebelum tahapan pilkada, Kasmidi sempat mengganti Kepala Dinas Dukcapil Kutim.
Sururudin juga mengaku, mengantongi data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) bahwa terjadi kepindahan penduduk masif dari luar daerah ke Kutim, dari yang biasanya sekitar 20 ribu menjadi 70 ribuan.
Keanehan lain, saat rekapitulasi di Sangatta Utara, saksi kubu Mahyunadi-Kinsu mendapati kotak suara dipenuhi DPT tambahan yang dibuat dari secara kertas, bukan format DPT resmi sesuai aturan KPU. Selain soal KTP ganda dan DPT tambahan, Sururudin menyoal program pembagian sembako yang menurutnya dijadikan ajang petahana untuk melakukan kampanye terselubung.
“Sudah kami laporkan ke Bawaslu, tapi tak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata dia, saat ditanya hakim ketua Arief Hidayat. Arief memutuskan, pada sidang berikutnya Selasa (2/2/2021), giliaran KPU, Bawaslu, dan pihak terkait (Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang) menanggapi isi gugatan pemohon. (prs)