spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ajudan Bupati Kubar Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Denpom VI/1 Samarinda

BALIKPAPAN – Oknum TNI berinisial DN yang juga merupakan ajudan dari Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya personel berpangkat Serka itu sempat viral karena terekam video telah menganiaya seorang sopir truk saat bersama Bupati Kubar, FX Yapan.

Dikonfirmasi, Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy mengatakan, setelah beberapa waktu menjalani pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda, terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka. Posisinya ditahan di Denpom VI/1 Samarinda,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Johny Paul Johannes Pelupessy menjelaskan, pihaknya kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di mana selama pemeriksaan saksi masih berjalan, DN telah dinonaktifkan sebagai ajudan Bupati Kubar. Meski demikian, DN masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.

“Saat ini masih proses pemeriksaan saksi. Nanti hukumannya sesuai kesalahannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), anggota TNI AD, inisial DN, diperiksa setelah video penganiayaan viral di media sosial. Insiden bermula saat rombongan Bupati ingin mendahului, tapi truk tangki CPO menolak memberi jalan.

BACA JUGA :  Enam Guru Positif Corona, PTM Balikpapan Terancam Batal

Ajudan Bupati turun, menegur sopir truk, dan insiden fisik terjadi. DN kini di-nonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan, meminta maaf, dan menjalani proses hukum di Denpom Samarinda.

Akibatnya, dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda, terhitung setidaknya sejak 21 Desember 2023.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img