BONTANG – Dua pemuda dan satu perempuan dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (28/7/2021). Ketiganya kedapatan tengah mengelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Tomat 5, RT 44, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais menerangkan, dua lelaki tersebut adalah HAR (28) dan RAM (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Loktuan. Sedangkan satu wanita lainnya, yakni SUL (21), warga Gang Jati 4 RT 21, Kelurahan Satimpo. Diketahui, HAR dan SUL merupakan pasangan suami istri (pasutri)
Informasi awal kejadian, kata Kasatresnarkoba, berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya pesta narkoba yang dilakukan ketiga pelaku. Setelah mendapatkan laporan, personel Satreskoba berjumlah 5 orang, langsung menyelidiki sekaligus mengawasi aktivitas penghuni rumah.
Setelah dipastikan ada aktivitas, barulah polisi menggerebek rumah itu. “Di dalam rumah kami dapati satu bungkus rokok berisikan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,54 gram. Bungkus rokok itu disimpan di belakang pot bunga,” ujar Iptu Rakib.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok, plastik klip, dua unit ponsel, satu sedotan plastik runcing, dan satu lembar plastik bening. Seluruh barang diakui HAR sebagai miliknya. Kini, ketiganya diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4-20 tahun penjara. (bms)