spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ajak Masyarakat Kawal THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi penyaluran tunjangan hari raya (THR). Jika ada lembaga yang melanggar, diminta untuk melaporkan ke posko pengaduan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menegaskan pihaknya siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah itu menyangkut pembayaran THR. Posko ini merupakan kegiatan rutin yang kerap dilakukan tiap tahun.

“Kami siap terima pengaduan terkait hak karyawan dapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan,” ucapnya, Senin (10/4/2023).

Pengaduan karyawan menyangkut THR tersebut dapat disampaikan kepada petugas di posko pengaduan THR. Adapun posko mulai dibuka pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, atau dibatas akhir pembayaran THR.

Anang menjelaskan, jikalau ada perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR, diarahkan untuk melakukan rapat bersama dengan karyawan terlebih dahulu. Namun, perusahaan harus membuktikan, tegasnya, bahwa perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan.

BACA JUGA :  Kemenaker RI-IPB Dorong Kompetensi Kerja Warga PPU Berbasis Kawasan

“Apabila tidak ada kesepakatan laporan yang masuk, kemudian diupayakan dalam melakukan mediasi,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami minta perusahaan untuk bayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu. Karyawan dapat datang langsung atau melalui media sosial, website untuk aduan apabila tidak dapat THR sesuai ketentuan,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img