spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ahli Waris Masjid Al-Ikhlas Tolak Putusan Kasasi Mahkamah Agung

BONTANG – Pihak ahli waris menolak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang memutuskan jika pengelolaan Masjid Al-Ikhlas di kawasan Gunung Sari RT 01 Kelurahan Tanjung Laut, dikembalikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang, seperti tertuang dalam surat keputusan MA nomor 924 K/Ag/2019.

Mulawarman, juru bicara ahli waris didampingi Rahim Bedu sebagai salah satu penggugat dari pihak ahli waris mangatakan, jika Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang ingin mengambil alih pengelolaan masjid, maka yang harus dilakukan adalah mengubah terlebih dahulu status nazir (orang yang diberi tugas mengelola wakaf) yang berada dalam Surat Pengesahan Nazir nomor W5/004/KP/01/2008 per 18 April 2008. Dimana yang sebelumnya nadzir perorangan, menjadi nadzir organisasi, sesuai dengan Undang-Undang RI No 41 tahun 2004.

Selain itu kata Mulawarman, penyebutan nama Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah oleh PDM Bontang dinilai tidak sesuai dengan amanat wakif (pemberi wakaf) dan bertentangan dengan sertifikat wakaf nomor 407/Tanjung Laut/2014. Yang mana dalam surat tersebut disebutkan, hanya “Masjid Al-Ikhlas”, tanpa nama “Muhammadiyah”.

BACA JUGA :  Hadiri Wawancara Nirwasita Tantra, Pemkot Bontang Komitmen Berinovasi  dalam Pengelolaan Lingkungan

“Maka hal demikian tidak konsideran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyebut sebagai Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah,” jelas Mulawarman saat dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).

Hal lainnya yang membuat pihaknya menolak terkait status Masjid Al-Ikhlas, yang diperuntukkan oleh wakif untuk umat Islam seluas-luasnya. Bukan untuk kepentingan organisasi dan bukan pula sebagai aset organisasi atau kelompok tertentu. Ini kata dia, sesuai dengan yang tercantum dalam akta ikrar wakaf nomor W2/003/01/IV tahun 2008.

Maka untuk itu, kata dia, apabila PDM Bontang ingin mengambil alih pengelolaan masjid tersebut ataupun ingin mengubah status nazir, harus mendapat persetujuan dari wakif secara tertulis dan disahkan melalui Kantor Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Kalau itu tidak ada, maka kami akan pasang badan untuk mempertahankan masjid ini. Karena masjid ini adalah milik masyarakat disini (Gunung Sari, Red.),” tegasnya.

Terkait dengan proses hukum, Mulawarman mengaku saat ini sedang mempersiapkan pengacara dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pihaknya juga mengkritisi putusan MA yang menyebut jika termohon (pihak ahli waris) tidak mengajukan kontra memori kasasi sesuai yang dibuat oleh panitera PA Bontang tanggal 25 September 2019. “Padahal kami sudah kirimkan ke PTA dan sudah ada tanda buktinya. Ini juga yang akan kami pertanyakan ulang nanti,” tandasnya.

BACA JUGA :  ASN Bontang Juara 1 Lomba Tilawah di Seleksi MTQ Korpri Kaltim

Sebagai informasi, di halaman Masjid Al-Ikhlas Gunung Sari saat ini juga terpasang spanduk dan pamflet atas nama jamaah Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat muslim Gunung Sari yang menolak putusan kasasi MA oleh PDM Bontang. Alasan dalam spanduk tersebut tertulis karena tidak sesuai dengan substansi peruntukan tanah wakaf dari Masjid Al-Ikhlas. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img