SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan, tanggapi persoalan Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Sudah kesekian kalinya Peraturan Daerah (Perda) telah dibuat, namun menurut Agusriansyah, Perda dibuat tentunya mempunyai tujuan orientasi bagaimana kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan publik.
“Sebagaimana diketahui mengambil sebuah kebijakan apakah dari sisi legislasi, pastinya melalui analisis persoalan publik kan,” tuturnya.
Ia mencontohkan, semisal salah satu Perda tentang ketenagakerjaan, bahwa Perda tersebut berangkat dari persoalan atau masalah terkait tenaga kerja. Oleh karena itu, walaupun sekian banyaknya Perda saat ini, tetapi dibuatnya sebuah Perda tersebut sudah melalui proses sebagaimana aturan yang mengaturnya.
“Jadi saya bersepakat dalam sisi bahwa ini harus ditegakkan, tentunya dalam teknis yang membidangi apakah Satpol PP, OPD, maupun pihak terkait yang diamanahkan dalam Perda itu untuk dijalankan,” ujarnya.
Selain itu, mengenai Perda yang direvisi, ia katakan, bukan karena tidak bisa dilaksanakan ataupun tak mampu untuk menjalankannya, tetapi revisi itu dilakukan manakala ada aturan terbaru dari Perda tersebut. Yang dimungkinkan ada pertentangan dengan aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan terupdate yang perlu ditambahkan dalam sebuah Perda itu.
“Alhamdulillah di Kutim kan sudah beberapa juga kita lakukan revisi untuk perbaikan, karena ada undang-undang terbaru atau peraturan pemerintah yang baru. Misalnya, soal pajak, retribusi, dan lainnya. Sebelumnya juga kita lakukan revisi,” ungkap Agusriansyah.
Lebih lanjut, ia sampaikan, di tahun 2024 ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah hari ini.
Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Dilangsungkan di Ruang Utama, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Senin (13/5/2024).
“Jadi untuk 2024 lanjutan 2023 kita mau selesaikan Raperda terkait soal gender dan HIV, Tetapi kalau Perda yang baru ya ini,” imbuhnya.
Sementara, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, pihaknya mengatakan, perlu dilihat apakah sebelumnya sudah ada, jika ada maka dia masuk dalam kategori yang perlu perbaikan dengan berdasarkan regulasi terbaru.
“Karena memang terhadap regulasi hak asasi manusia, regulasi pengaturan kebijakan publik, mungkin saja ada update undang-undang-nya,” terangnya.
Diketahui, Perda baru yang masuk berkisar kurang lebih 19 dari pemerintah. Agusriansyah mengatakan, selama dirinya menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ada on progres secara persentase dari yang sebelum-sebelumnya.
“Diantara Raperda dalam setiap tahun itu termasuk diantaranya APBD, baik itu murni maupun perubahan, nah itu bagian masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” B]bebernya.
Terakhir ia menyebutkan, Perda yang ada semuanya sudah melalui tahap verifikasi dan secara keseluruhan semuanya urgent tak terkecuali. (Rkt2/Adv)