spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AGM Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp 5,7 Miliar

SAMARINDA – Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar dikurangi dengan aset yang ada. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (26/9/2022) sore.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasihat Hukum Terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis, serta Penasihat Hukum dari Terdakwa Muliadi.

AGM dan Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, terdakwa AGM dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu dituntut JPU pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Nur Afifah Balqis dituntut  pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, dalam sidang putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada AGM pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Nur Afifah Balqis mendapat putusan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa 1 AGM juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar subsidair kurungan penjara 3 tahun 6 bulan,” ucap Jemmy Tanjung Utama, Senin (26/9/2022). Tak hanya itu, hak demokrasi AGM juga dicabut. Baik hak memilih ataupun hak dipilih, selama tiga tahun 6 bulan pasca pidana pokok.

Setelah membacakan amar putusan kedua terdakwa,  Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada JPU KPK dan Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan kesempatan tentang langkah lanjutan yang akan diambil oleh kedua belah pihak tersebut. Kedua terdakwa menjawab untuk pikir-pikir.

Sementara, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balqis, Arsyad mengaku sangat menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan putusan yang diberikan kepada kliennya. Menurut Arsyad, terdapat sejumlah fakta persidangan yang diabaikan sebagai bahan untuk menentukan putusan tersebut.

Diantaranya terkait perkara utang piutang antara AGM dan sejumlah saksi yang sudah pernah dihadirkan. “Pada saat agenda saksi-saksi juga sudah tegas bahwa itu diberikan utang piutang bukan berarti suap,” kata Arsyad.

Selain itu Arsyad juga berharap vonis pembebasan kepada terdakwa AGM. Karena menurutnya yang memberikan suap itu adalah Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, terdakwa kedua atas nama Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU.

“Bahkan salah satu saksi yang pernah dihadirkan pernah menegaskan bahwa Pak AGM lebih menitikberatkan kinerja dan prioritas kepada putra daerah tidak dibebankan kepada imbalan,” pungkasnya. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti