SAMARINDA – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit Ekti Imanuel, meminta sinergi semua pihak agar perda ini kelak tidak “mandul”.
Proses pembahasan perda jelasnya, masih menunggu tahapan persetujuan untuk menjadi perda dalam rapat paripurna. Senin (11/7/2022) lalu, pengesahan raperda ini menjadi perda harus tertunda karena tidak korum dan tidak dihadiri Gubenur Kaltim.
“Setelah disetujui nanti dibawa ke Kemendagri, apakah disetujui apa tidak. Yang jelas perda ini tergantung pergub-nya dan sinergi antar lembaga,” terangnya Senin (11/7/2022).
Menurutnya, selama ini banyak perusahaan batu bara dan kelapa sawit yang tidak mengetahui perda tentang jalan umum dan jalan khusus batu bara dan sawit. Sehingga setelah disahkan menjadi pekerjaan rumah untuk menyoalisasikan perda tersebut.
“Kami ada kunjungan ke Banjar, perdanya efektif karena Organisasi Perangkata Daerah (OPD) dan tim terpadunya sinergi. Jadi memang tergantung Pemprov nantinya,” tegasnya.
Ekti menambahkan, selama beberapa kali rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan batu bara, para perusahaan menyatakan siap untuk menerapkan perda ini untuk membangun jalan khususnya.
“Kalau perusahaan baru bara rata-rata menyatakan siap. Perusahaan sawit yang betul-betul harus lebih disosialisasikan. Karena kan banyak juga yang punya masyarakat. Artinya memang tugas kita memang menyosialisasikan,” pungkasnya.(eky)