BALIKPAPAN – Meskipun telah ditetapkan masuk dalam kawasan Ibukota Negara (IKN) Nusantara, aktivitas tambang batu bara ilegal masih saja terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tim Gabungan Pomdam dan Inteldam Kodam VI Mulawarman bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan aktivitas penambangan batu bara illegal di hutan yang bakal menjadi penyangga IKN ini.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, dalam penghentian aktivitas penambangan batu bara illegal ini, aparat gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kita amankan 10 unit ekskavator, 3 unit dozer, 1 unit loader, 7 dump truk roda 10, dan 1 unit tangki minyak dengan volume 5000 liter,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Selain itu aparat juga mengamankan batu bara hasil galian yang masih berada ditempat semula atau stokpile dari lahan yang dilakukan penambangan seluas 3,4 hektar.
“Untuk batu bara masih menumpuk di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Taufik menegaskan, aparat juga berhasil menangkap 4 orang yang diduga menjadi dalang dari aktivitas ilegal di kawasan taman hutan raya tersebut.
Mereka yang diamankan ini yaitu R dan W diduga selaku pengawas tambang, kemudian juga ada A dan M diduga selaku pemodal dari tambang ilegal itu.
“Saudara RW mulai bekerja sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Taufik juga menegaskan, dalam kasus ini pihaknya merasa gerah dengan adanya informasi yang beredar tentang pencatutan nama pejabat Kasum TNI dan Pangdam VI/Mulawarman dalam aksi penambangan ilegal ini.
“Jadi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pujo Rumeksi memerintahkan Dandenintel dan Pomdam Mulawarman untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan penambangan menjual nama Pejabat TNI,” ujarnya.
Taufik menambahkan, Kodam VI MLW bersama Polda Kaltim telah berkomitmen untuk menjamin pengamanan Ibu Kota Nusantara. Pasalnya, lokasi tambang illegal ini masih berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berada dalam kawasan IKN.
“Tentunya kami siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang institusi lainnya untuk menjaga Wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Kodam VI Mulawarman sendiri akan mengawal proses hukum yang menjerat tersangka dibalik galian tambang ilegal tersebut.
“Apalagi ini adalah lokasi Tahura dimana berdasarkan UU tidak boleh ditambang, kita akan kawal,” ungkapnya.
Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan konservasi alam seluas kurang lebih 61.850 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Tahura dibangun dengan tujuan untuk melindungi, menjaga kelestarian dan menjamin pemanfaatan potensi kawasan. Selain itu, Tahura juga berfungsi sebagai wilayah untuk koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli yang dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. (bdu)