spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Kecamatan yang Sepi Peminat, KPU Kukar Gencar Sosialisasi Rekrutmen KPPS

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan sosialisasi penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Batas akhir penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2023 mendatang.

Namun sosialisasi terus digencarkan untuk memastikan kuota anggota KPPS di Kukar memenuhi kuota yang ditetapkan, yaitu masing-masing 7 anggota KPPS tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nofand Surya Gafillah, komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa ada beberapa kecamatan yang sering mengalami kesulitan dalam proses penjaringan anggota KPPS, seperti di Kecamatan Sangasanga. Hingga saat ini, berkas pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi belum selesai, dan ini telah menjadi masalah yang berulang dalam beberapa kali pemilihan.

Tidak hanya penjaringan anggota KPPS, bahkan untuk penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga seringkali mengalami kesulitan.

“Minat warga kurang, karena banyak yang bekerja di perusahaan,” ujar Nofand kepada mediakaltim.com, Senin (18/12/2023).

Untuk mengatasi masalah ini, langkah yang diambil adalah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat untuk membantu dalam sosialisasi. Selain itu, KPU Kukar juga melakukan koordinasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah dengan harapan ada guru yang bersedia berpartisipasi sebagai anggota KPPS.

Nofand juga optimistis bahwa penjaringan anggota KPPS akan diminati karena pada Pemilu 2024 mendatang, upah ketua dan anggota KPPS akan dinaikkan dua kali lipat. Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 1,2 juta dan anggota KPPS akan mendapatkan Rp 1,1 juta, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 550 ribu untuk ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS.

“Jika kuota belum terpenuhi, akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menunjuk warga yang memenuhi kualifikasi persyaratan yang diatur dalam undang-undang sebagai anggota KPPS,” tutup Nofand.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti