spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdurahman KA Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Desentralisasi dan Otonomisasi

PASER – Penguatan Demokrasi Daerah kembali dilangsungkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, kepada masyarakat di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Jumat (21/3/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam meningkatkan pemahaman tentang demokrasi, dengan mengusung tema Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi yang menghadirkan dua narasumber, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Tokoh Masyarakat setempat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, bahwa landasan desentralisasi dan otonomisasi dimulai sejak pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dari pemerintah yang lebih berkualitas serta memperkuat demokrasi di tingkat daerah,” kata Abdurahman KA.

Dalam impelementasinya, lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim itu, peneraman di zaman reformasi saat ini sejatinya sudah berjalan dengan baik. Meski begitu, masih ada beberapa catatan, namun tetap masih dalam koridor.

“Tentu keterlibatan kita, dalam pemilu daerah juga menjadi bagian dari desentralisasi dan otonomisasi. Itu dari segi perpolitikan,” ucapnya.

Sementara dari segi daerah, Pemerintah Daerah, baik Kabupaten, Kota dan Provinsi memiliki keleluasaan dalam mengelola daerahnya. Pengembangan baik dari pembangunan sampai dengan pariwisata.

“Hal hal ini tentu baik, bahkan masyarakat bisa mengawasi langsung pembangunan di daerahnya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkannya, melalui kegiatan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat. Selain itu, dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Desentralisasi memungkinkan Daerah untuk merumuskan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, sedangkan Otonomi Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk melaksanakan.

“Kita berharap, kedepan koordinasi antar lembaga baik Provinsi dan Kabupaten bisa terjalin dengan baik,” serunya.

Diketahui, dalam kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat itu menghadirkan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Achmad Hartono dan Akademisi, Asman serta dimoderatori oleh Misbahuddin.

Pewarta: TB Sihombing

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img