PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim 3 Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini melangsungkan sosialisasi dengan menghadirkan kelompok pemuda dari berbagai latar belakang di Kabupaten Paser.
Dalam sambutannya, Abdurahman menjelaskan, Perda tentang Kepemudaan ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemuda sebagai upaya DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk penguatan dan mengakomodir kepentingan pemuda.
“Karena pemuda berperan sebagai penerus pembangunan daerah dan bangsa. Dengan begitu perlu memberdayakan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki para pemuda di Kaltim termasuk di Paser,” kata Abdurahman KA.
Sosialisasi ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberi gambaran bagi pemuda terhadap tugas dan fungsi pemuda dilingkungan dan masyarakat. Selain itu, sebagai landasan dasar dalam perhatian terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Di sisi lain, perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim dapat memberikan kesempatan yang luas bagi para pemuda untuk berkarya dan mengembangkan kreatifitasnya. Peraturan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemuda,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Abdurahman KA didampingi tokoh pemuda asal Kabupaten Paser yakni Zulfikar Yusliskatin dan Abu Sujak sebagai pemateri pada sosialisasi Perda tersebut. pihaknya berharap agar seluruh pemuda di Kaltim memahami peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Perda tersebut.
“Dengan adanya Perda ini, kami percaya bahwa ini akan menjadi landasan bagi pemuda baik dari segi pemuda maupun pemerintah terhadap mereka,” kata Tokoh Pemuda Kabupaten Paser, Abu Sujak.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R