spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdurahman KA Sosialisasi Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Paser

PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, di Kabupaten Paser, Minggu (9/3/2025).

Sosialisasi terhadap puluhan pelajar yang berlangsung di Jalan Pangeran Menteri, RT 17, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot ini, dalam upaya mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan peningkatan kebudayaan.

Politisi PKB itu menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersinergi melakukan berbagai macam program demi tetap telestarikannya kebudayaan termasuk di Kabupaten Paser, salah satunya dengan membuat produk hukum tentang pemajuan kebudayaan.

“Ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memiliki tanggung jawab terhadap kebudayaan, baik dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” kata Abdurahman KA.

Menurutnya, kegiatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah. Ia mengatakan, penyebarluasan Perda ini penting dan perlu dilakukan untuk mengawal peningkatan semangat berkarya pelaku seni di daerah.

“Sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.

Untuk melestarikan kebudayaan agar tetap eksis dikalangan generasi muda, menurutnya perlu dilakukan pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya dalam setiap kegiatan.

“Itu akan berdampak pada pemajuan kebudayaan dan pengembangannya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Abdurahman KA melibatkan salah satu tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kabupaten Paser, yakni Abu Sujak sebagai narasumber. Sosialisasi ini pula turut dimoderatori oleh Misbahuddin.

Pewarta: TB Sihombing

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img