spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdul Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

BONTANG – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di halaman Hotel Andika, Berbas Tengah, Bontang, Sabtu (5/3/2022).

Kadir Tappa menjelaskan, jika ada masalah di antara masyarakat, bisa meminta bantuan hukum ke pemerintah. Ketika ada laporan, pemerintah akan menyiapkan pengacara untuk pelapor. Masalah bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), warisan, dan lainnya. Bisa melalui legislatif maupun eksekutif.

“Disosialisasikan supaya masyarakat tahu Perda ini. Dan patut disyukuri perda ini untuk masyarakat Kaltim, karena banyak sekali perda yang belum disosialisasikan,” kata Kadir Tappa.

Sosialisasi ini, menjadi kewajiban bagi anggota DPRD Kaltim supaya masyarakat tahu perda-perda di Kaltim. Dia mengatakan memiliki kewajiban mensosialisasikan perda itu di daerah pemilihannya yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Kegiatan ini juga, kata Kadir Tappa juga sebagai wadah silaturahmi antar wakil rakyat dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Kadir Tappa memilih sosialisasi perda ini lantaran ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA :  Porseni VI HMB Samarinda: Perang Kreativitas ‘Ultras’ SMAN 1 A VS SMA YPK

“Saya pilih ini karena ini sangat diperlukan, karena masyarakat miskin harus diutamakan dan lebih serius. Bulan depan mungkin perda lain-lain,” ujar Kadir Tappa.

Untuk mengajukan bantuan hukum, kata Kadir Tappa perlu melampirkan surat keterangan miskin. Ia mengharapkan masyarakat bisa lebih tahu terkait perda yang sudah disahkan di Kaltim ini.

Terkait hal ini pun katanya, memang harus dianggarkan dan setiap perda ada tenggang waktunya. Untuk saat ini, waktunya sosialisasi perda. “Masyarakat bisa melapor ke pemerintah daerah atau legislatif jika membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu juga hadir dua narasumber yakni Mustamin Syam SH dan Yahya Hamzah SHI yang turut menjelaskan tentang Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (ahr/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img