BALIKPAPAN – Matahari belum benar-benar tenggelam ketika kabar penolakan pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 diterima Polsek Balikpapan Selatan, Minggu (24/1/2021). Petugas pun dikirim ke Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), tempat jenazah tersebut sebelumnya dirawat.
Sore itu, informasi diterima petugas sekitar pukul 17.30 Wita. Dari sejumlah personel kepolisian yang dikerahkan, salah satunya Brigadir Polisi Kepala Marjono yang bertugas di bagian Unit Intelkam.
Sesampainya di lobi rumah sakit, polisi menemukan beberapa orang sedang beradu mulut dengan petugas kesehatan. Orang-orang tersebut meminta keluarganya yang meninggal dunia tidak dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19.
Polisi segera meredam aksi tersebut dan melakukan mediasi. Bagaimanapun, prosedur harus dijalankan. Akan sangat berbahaya jika jenazah Covid-19 ditangani orang-orang yang tak paham prosedur.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan polisi membuat pihak keluarga korban Covid-19 tersebut tak bergeming. Mereka ngotot ingin membawa pulang jenazah. Marjono yang berpakaian sipil pun terpancing mengeluarkan ponsel pintarnya. Merekam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut.
Keluarga jenazah yang melihat aksi Marjono, lantas menyerangnya hingga babak belur. Bahkan ada yang menggunakan sapu. Akibat kejadian tersebut, Marjono menderita lebam di kedua pipi dan badannya.
Perlawanan deras yang dilakukan keluarga membuat polisi tak kuasa. Jenazah Covid-19 itupun tetap dibawa pulang. “Anggota kami ini (Marjono, Red.) ingin mengambil dokumentasi. Tapi pihak keluarga korban mengira jika anggota kami adalah wartawan. Jadi mereka enggak terima kalau direkam,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto.
Marjono yang masih menahan perih dipukuli keluarga korban Covid-19 lantas ke Mapolresta Balikpapan. Di sana dia melaporkan kasus penganiayaan yang baru saja dialaminya.
Berangkat dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Tujuh orang yang berada saat aksi pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan empat dari tujuh penyerang Marjono sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut diketahui bernama Sutrisno (51), Nur Amin (32), Supriyadi (35), dan Rahmat Febrian (25). Semua merupakan warga Balikpapan Barat.
Dalam konferensi pers pada Jumat sore, 5 Februari 2021, Polresta Balikpapan membeberkan kronologis, berikut tersangka yang turut dihadirkan. “Salah satunya anak almarhum korban Covid-19 yang kami jadikan tersangka,” terang Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sebpril Sesa, memimpin jalannya kegiatan tersebut.
Sebpril juga mengungkapkan bahwa masih ada satu orang diduga kuat menganiaya Marjono. Namun orang tersebut belum diperiksa penyidik dan ditahan. Sebab, masih menjalani perawatan akibat terpapar virus corona.
“Saat dilakukan pemeriksaan tes PCR, salah satu tersangka ini masih dinyatakan positif Covid-19. Jadi belum ditahan,” jelasnya. Akibat kasus tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya, keempat tersangka bungkam dan kompak menutup mulut rapat-rapat. Sedangkan kondisi korban disebut telah pulih pada saat ini. “Korban sudah bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Agus. (kk/red)