spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati KUA PPAS 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2023

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang menghadiri Rapat Paripurna ke-24 dan 25 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim,  Selasa (15/8/2023).

Dalam kesempatan ini sekaligus dilakukan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023.

Tampak hadir Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan beserta undangan anggota DPRD Kutim sebanyak 29 orang dan jajaran Forkopimda dan OPD.

Untuk agenda pertama, KUA PPAS TA 2024 dalam pemaparan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah terkait nota kesepakatan Nomor B-100.3.7.1/295/kesan dan B-900.1.1.1/161/DPRD oleh Bupati KutimArdiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan.

Sekwan Juliansyah menyampaikan bahwa  susunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, DPRD dan pemerintah daerah telah disepakati bersama dan  merumuskan kebijakan umum APBD.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Naikkan Gaji TK2D 50 Persen hingga TPP PKK

Selanjutnya, para pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.

“Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui,” ungkapnya.

Kemudian, kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.

“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk TA 2024,” bebernya.

Lebih lanjut, Juliansyah menyatakan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.

“Dengan harapan, hal ini dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim,” urainya.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk TA 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8,5 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245,2 miliar dan dana transfer sebesar Rp 7,7 triliun. Sedangkan, pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp 522,1 miliar.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, FKDM Kutim Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8,5 triliun dengan surplus sebesar Rp 25 miliar.

“Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp 25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 miliar,” terangnya.

Diharapkan, nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA Kabupaten Kutim.

Kemudian dalam agenda kedua, Sekwan Juliansyah melaporkan bahwa kesepakatan ini berdasarkan pada Nomor B-900/1.1/162 DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023.

“Melalui nota kesepakatan ini, dijelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023. Untuk itu, kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD TA 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.

Berikutnya ia menegaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan prioritas dan pelaporan anggaran sementara TA 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Luncurkan KBKR di Muara Wahau untuk Tingkatkan Kesehatan Keluarga

“Jadi kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutim TA 2023,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam lampiran nota kesepakatan tersebut, dijabarkan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8,2 triliun, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Sementara, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9,7 triliun dengan surplus sebesar Rp 1,5 triliun.

Pembiayaan daerah juga akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46,5 miliar.

“Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023 di Kabupaten Kutim”, tutupnya .(rkt)

Pewarta : Irfan Aditama, Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.