BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika jenis sabu pada Rabu (16/8/2023).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wiyana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tersangka TS.
“Sebelumnya, TS ditangkap polisi pada Rabu (26/7/2023) sore di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan,” ujarnya.
Dijelaskan I Nyoman Wiyana, barang bukti yang berhasil disita dari TS yakni berupa 4 paket sabu dengan jumlah total 215,11 gram brutto.
“Bahwa dalam kasus ini, bukan hanya satu tersangka saja. Melainkan keseluruhan ada 3 tersangka. Di mana dua tersangka lain yang berinisial RF dan GN, disangka yang memerintah TS untuk mengambil barang haram tersebut,” jelasnya.
Sehingga untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini tersisa seberat 192,19 gram. “Dari total keseluruhan 215,11 gram, disisihkan 1 gram untuk uji lab, kemudian disisihkan 5 gram serta sisa uji lab untuk bukti di persidangan,” tambah Nyoman.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti dilarutkan ke dalam cairan Porstex dan kemudian diblender. Setelah tercampur, larutan tersebut kemudian dituang ke saluran pembuangan yang dilakukan tersangka sendiri.
Sementara untuk ketiga tersangka, lanjut Nyoman, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bom)
Pewarta : Aprianto, Editor : Nicha Ratnasari