spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Botol Lotion Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Samarinda

SAMARINDA – Seorang pria berinisial SR (34) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda lantaran kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 15 gram untuk warga binaan di dalam Lapas. Penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas pada Senin (14/8/2023).

Untuk mengelabui petugas, kristal mematikan itu disembunyikan oleh SR di dalam sebuah botol lotion dan bak sampah.

“Kita dapati sabu kurang lebih 15 gram yang disembunyikan pelaku di dalam lotion 2 bungkus, dan diselipkan di bak sampah satu bungkus,” ucap Kalapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono, Selasa (15/8/2023).

Hudi menceritakan, awalnya SR memang datang untuk menitipkan makanan dan barang guna diberikan kepada salah seorang warga binaan berinisial RD.

Sesampainya di meja pemeriksaan, SR sempat menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia gugup seperti ada yang ia sembunyikan. Melihat itu, petugas pengamanan kemudian semakin curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan SR.

“Barang-barang dan makanan itu rencananya ditujukan ke warga binaan berinisial RD,” terangnya.

Barang bukti sabu yang ditemukan petugas Lapas di dalam botol Lotion.

Benar saja, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol lotion. Tak hanya itu, petugas juga mendapati sabu di bagian bawah bak sampah yang dibawa SR.

BACA JUGA :  Tanggulangi Banjir, 72 Bangunan di Bantaran SKM Dibongkar

“Modusnya, sabu itu ditaruh di dalam botol dan diisi cream lotion, dan sabu yang lain disembunyikan di celah-celah bak sampah yang ada di bawahnya,” ungkapnya.

Dari temuan itu, petugas kemudian mengamankan SR untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara warga binaan RD langsung dipindahkan petugas Lapas ke ruang sel isolasi.

“Barang bukti dan pelaku kita serahkan ke pihak berwajib, untuk warga binaan yang terlibat kita kirim ke sel isolasi,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Lidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto mengatakan dalam hal ini SR hanya bertugas sebagai kurir. Dia menyebut SR mendapatkan upah Rp 1 juta dari salah seorang yang berada di luar Lapas. “Dia diupah Rp 1 juta sekali antar sabu itu,” jelas Purwanto. (vic)

Pewarta : Viqih Jati Kusuma
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img