spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harta Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang Tercatat Rp 9,8 Miliar

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas yang ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait tambang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp 9,8 miliar.

Berdasarkan data yang tertulis di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, politikus dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini baru melaporkan terkait data harta kekayaannya tersebut pada 4 Juli 2023 lalu.

Adapun beberapa rincian harta yang dilaporkan Ismail Thomas. Yakni, tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda. Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.

Kemudian, Ismail juga menyantumkan kepemilikan 8 unit kendaraan yang nilai totalnya mencapai Rp 828 juta. Kendaraan milik pribadinya tersebut bermerek Toyota Prado, Mercedes-Benz Micro Bus, hingga Toyota Land Cruiser.

Selain itu mengenai harta bergerak lainnya, dalam LHKPN KPK mencatat sejumlah kas senilai Rp 381 juta dan setara kas Rp 6,3 miliar. Sehingga, total nilai harga kekayaan Ismail Thomas secara keseluruhan tercatat Rp 9,8 miliar.

BACA JUGA :  Jembatani Milenial, SMSI Segera Bentuk MCM dan Terbitkan Token Crypto

Diketahui, Ismail Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR RI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023. (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img