BALIKPAPAN – Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor perihal penghentian kegiatan masyarakat pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021, dengan segera menimbulkan gejolak. Di Balikpapan, fenomena panic buying oleh masyarakat tersaji. Pasar-pasar dipenuhi pembeli.
Pantauan kontributor Media Kaltim pada Jumat siang, 5 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, terlihat, ribuan orang memadati Pasar Pandan Sari di Jalan Pandan Wangi, Balikpapan Barat. Sebagian besar terlihat memborong kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
“Kami belanja ke pasar karena mendapat informasi bahwa Sabtu-Minggu itu mau lockdown. Karena stok di rumah memang habis, jadi kami persiapan untuk Sabtu-Minggu. Buat waspada, lah. Takutnya besok memang lockdown,” sebut Ainul, pengunjung Pasar Pandan Sari.
Hal senada disampaikan Ipah, pemborong ikan dan sayuran di Pasar Pandan Sari. “Ya, kalau dua hari ditutup, ya, kami mau belanja bagaimana nanti? Jadi, ya, beli sekarang saja,” kata perempuan berhijab tersebut.
Dari ragam tanggapan warga tersebut, jelas bahwa panic buying di Balikpapan dipicu langkah Pemkot mengikuti instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor soal pembatasan kegiatan pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021. Bertujuan mengatasi persoalan kasus positif Covid-19 yang meledak hebat di provinsi ini beberapa waktu belakangan.
Salah satu kebijakan pembatasan, adalah menutup fasilitas umum seperti pasar selama dua hari. Hal ini juga telah dikonfirmasi Kepala UPT Pasar Pandan Sari, Syahruddin. Pihak UPT juga sudah menyosialisasikan penutupan tersebut kepada sekitar 670 pedagang. “Kami sudah imbau dan informasikan kepada para pedagang bahwa hari Sabtu dan Minggu Pasar Pandan Sari ditutup,” kata Syahruddin.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, memastikan Kota Minyak mengikuti instruksi Gubernur Kaltim tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Jumat sore.
“Sebagaimana instruksi Bapak Gubernur, masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Termasuk tidak melakukan operasional di darat, laut, dan udara,” kata Rizal didampingi para pejabat Balikpapan setelah rapat tersebut.
Rizal menegaskan hampir semua kegiatan di luar rumah ditutup pada Sabtu ini. Namun khusus Minggu akan diberi pelonggaran. Karena Pemkot Balikpapan rupanya belum siap 100 persen mengikuti instruksi Isran Noor.
“Ada 12 poin yang kami keluarkan (kebijakan penghentian kegiatan pada Sabtu dan Minggu), tapi ini masih ada revisi karena waktunya mendadak sekali. Secara garis besar pada Sabtu semua kegiatan akan ditutup total, tapi pada hari Minggu ada beberapa pelonggaran,” jelasnya.
Mengenai 12 kebijakan tersebut, rumah makan, termasuk angkringan dan kafe, wajib tutup pada Sabtu dan Minggu. Hal yang sama berlaku untuk tempat wisata, fasilitas olahraga, fasilitas umum, dan taman-taman kota. Sementara pasar tradisional hanya tutup Sabtu. Lain hal dengan pasar malam yang belum boleh dibuka sampai 12 Februari 2021.
Penutupan pada Sabtu dan Minggu juga berlaku bagi mal, pertokoan, bioskop, dan wahana permainan anak. Tak terkecuali tempat hiburan malam seperti pub, bar, karaoke, live music, bola sodok, dan panti pijat. Penghentian kegiatan juga tetap berlaku bagi transportasi darat dan laut.
Sedangkan kegiatan dengan massa lebih 30 orang seperti pernikahan, dalam peraturan ini dibolehkan selama tiga jam pada Sabtu dan Minggu ini. Setelahnya tak lagi diperkenankan.
Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Turmudi dan Komandan Kodim 0905/Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa, kompak mendukung penuh seluruh kebijakan tersebut. Patroli bakal digelar setiap Sabtu dan Minggu untuk memastikan kebijakan terlaksana.
“Kalau ada yang melanggar kami akan tindak, kami tutup paksa kegiatannya. Kalau sanksi pidana dan denda belum berlaku karena ini masih baru. Tapi berikutnya mungkin diberlakukan,” kata Turmudi kepada media ini.
Tanggapan Pengusaha
Langkah pembatasan ketat yang mengemuka di Kaltim merupakan angin segar dalam pengentasan virus corona di Bumi Etam. Namun di satu sisi, bukan berarti tak ada pihak yang jadi tumbal. Tak lain dan tak bukan adalah para pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo sudah menerima keluhan dari para pengusaha kecil di provinsi ini akibat tak bisa berjualan Sabtu dan Minggu. Banyak yang tak siap melaksanakan kebijakan tersebut. “Padahal sudah memproduksi dagangannya, sudah belanja bahan bakunya,” katanya dikonfirmasi koresponden Media Kaltim melalui sambungan telepon.
Slamet menegaskan Apindo sangat mendukung instruksi gubernur. Namun, sangat disayangkan kebijakan tersebut dibuat terburu-buru tanpa ada sosialisasi yang panjang.
“Kalau perlu buka tujuh kali, 10 kali kegiatan Sabtu-Minggu itu. Karena ini memang kepentingan kita bersama. Karena Kaltim sudah gawat, terutama Balikpapan ini. Soal produktivitas, soal keuntungan itu tidak lebih berharga ketimbang keselamatan dan kesehatan,” ucapnya. “Tapi harus memberi sosialisasi jauh hari dulu, paling enggak seminggu atau dua minggu sebelumnya, lah,” pungkasnya.
Diketahui, mengenai penghentian kegiatan pada Sabtu dan Minggu ini tertuang dalam surat instruksi Gubernur Kaltim bernomor 1/2021, tentang pengendalian pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kaltim.
Dalam surat tersebut terdapat delapan poin. Salah satunya berbunyi masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (kk/red)