BONTANG – Meski pada program “Kaltim Silent” sejumlah akses jalan di Bontang dibatasi, pasar dan tempat perbelanjaan ditutup, hingga kegiatan masyarakat dilakukan secara terbatas, namun Kementerian Agama (Kemenag) Bontang memastikan rumah ibadah diperbolehkan dibuka. Namun dengan catatan, kapasitasnya dibatasi 50 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Bontang, Isnaini, usai melakukan rapat koordinasi bersama Pemkot, Jumat (5/2/2021). “Tetap buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Isnaini mengimbau kepada pengurus rumah ibadah agar mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, sejauh ini rumah ibadah di Bontang sudah cukup baik dalam menerapkan prokes. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan. “Tidak hanya saat Kaltim Silent, tetapi juga selama PPKM berlangsung,” bebernya.
Untuk pernikahan, lanjut Isnaini, hanya diperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan resepsi, tidak diperbolehkan. Pelaksanaan akad nikah sambung dia, dibatasi waktunya maksimal dua jam. Dengan jumlah maksimal pengiring 10 orang. “Silahkan diatur pihak keluarganya. Yang jelas hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk di ruangan,” pungkasnya. (bms)