BONTANG – Pemkot Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur No 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Dan Penanganan Wabah Covid-19 di Kaltim.
Dalam surat bernomor 188.65/174/DINKES/2021 itu, masyarakat Kota Taman diminta agar berada di rumah masing-masing, serta meniadakan kegiatan di luar rumah selama dua hari sejak Sabtu-Minggu.
Berikutnya, para pelaku usaha hingga aktivitas di pasar juga ditutup. Akses pintu masuk Bontang dan sejumlah ruas jalan akan dibatasi. Mereka yang bisa beraktivitas diantaranya petugas kesehatan, pengamanan oleh aparat, karyawan yang mendukung beroperasinya sebuah industri, keamanan pada seluruh instansi dan perusahaan, pekerja kebersihan, serta pelaksanaan akad nikah yang telah terdaftar pada 6 dan 7 Februari dengan jumlah terbatas.
INILAH ISI LENGKAP SE SATGAS COVID KOTA BONTANG
Adapun resepsi pernikahan, dilarang dilaksanakan. Namun demikian, pernikahan yang telah didaftarkan untuk dilaksanakan tanggal 6 dan 7 Februari tetap dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perpanjangan atas pemberlakuan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid 19
Selain itu, di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tersebut juga meminta Satpol PP untuk melaksanakan operasi yustisi terus menerus. Sementara instansi vertikal, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala UPT, pimpinan BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, hingga tingkat RT, untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerjanya masing-masing secara berkala dengan melibatkan komponen masyarakat.
Camat, Lurah, dan Ketua RT juga diminta mengoptimalkan fungsi posko Satgas, dan mensosialisasikan kebijakan yang telah dibuat Pemkot tersebut kepada warganya. Bagi perorangan, pelaku usaha, hingga penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali No 21 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda menyampaikan, saat ini kasus Covid-19 di Bontang terus mengalami lonjakan. Sehingga diharapkan dengan program “Kaltim Silent” atau “Kaltim Steril”, diharapkan bisa mengurangi angka kasus positif Covid-19 yang ada di Bontang. “Kami juga akan melakukan pengecekan di tugu selamat datang terkait kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke Bontang,” bebernya.
Adapun akses di dalam kota, akan dilakukan pembatasan di sejumlah titik. Masyarakat yang dirasa tidak memiliki kepentingan yang mendesak, tidak diizinkan untuk melintas. Sementara di sisi lain, aparat gabungan akan melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah tempat keramaian dan tempat umum seperti pasar, pelabuhan, terminal, dan lainnya. (bms)
[irp]