PASER– Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, menyebut Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, harus disebarkan secara masif keseluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya perda ini, menurutnya, hak hukum masyarakat khususnya yang tidak mampu dilindungi bila harus berhadapan dengan persoalan hukum. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan, secara gratis karena ditanggung APBD Kaltim.
“Sudah diatur dalam perda ini masyarakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma. Karena banyak yang belum tahu sangat penting perda ini untuk disosialisasikan,” jelasnya saat Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, di Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Paser, Minggu (13/8/2023).
Pemberi bantuan hukum sendiri, jelasnya, adalah organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ada sekitar 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap memberikan bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.
“Wajib mereka memberi bantuan hukum dan tidak memungut biaya. Kalau ada yang masih meminta biaya segera laporkan, karena ada sanksinya,” tegasnya.
Politis Demokrat ini lebih lanjut mengatakan, perda ini juga sudah memiliki aturan teknis penyelenggaraan bantuan hukum, berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Diatur di dalamnya terkait besaran pendanaan, teknis mengajukan bantuan hukum, hingga pencairan dana bantuan hukum.
“Artinya tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah tumpul keatas. Karena DPRD sudah menginisisasi perda ini dan telah menerbitkan perdanya. Tinggal bagaimana kita DPRD Kaltim mensosialisasikannya,” pungkasnya.(eky)
Pewarta : Andi Desky Randy Pranata, Editor : Nicha Ratnasari