spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga di Kolong Mes, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Sepupu

BONTANG – Seorang karyawan perkebunan sawit di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak bernisial MJ ditangkap jajaran kepolisian Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021). Pria 44 tahun tersebut ditangkap lantaran mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun di kolong mes tempat tinggalnya. Pencabulan dilakukan saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada sepupunya bahwa organ intimnya sering sakit. Secara tak sengaja cerita itu didengar oleh seorang saksi.

Dia kemudian melaporkan curhat korban tadi ke orang tua korban melalui telepon. “Korban menceritakan kemaluannya dipegang-pegang oleh MJ,” terang Suyono.

Mendapati anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Tak lama berselang, polisi menangkap MJ yang tak lain dari tetangga korban sendiri.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Badak, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya tersebut, MJ dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti