spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggar Bakal Didenda! Revisi Perwali Prokes Covid-19 Segera Terbit

BONTANG – Pemkot Bontang tengah membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Meski belum rampung seratus persen, sejumlah perubahan telah disepakati untuk dimasukkan dalam draf revisi.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bontang, HM Bahri menyampaikan, dalam revisi Perwali tersebut, akan difokuskan pada sanksi menciptakan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Mulai dari sanksi fisik, kegiatan sosial, hingga membayar denda. Adapun besaran denda, telah disepakati Rp 100 per orang, dan Rp 150 ribu – Rp 1 juta untuk pelaku usaha, disesuaikan klasifikasi tingkatan usahanya. “Kalau angkringan sekitar Rp 150 ribu. Sedangkan hotel bisa sampai Rp 1 juta,” bebernya saat ditemui usai rapat koordinasi di pendopo rumah jabatan Wali Kota, Rabu (3/2/2021).

Namun ditegaskan Bahri, besaran sanksi tadi belum final. Pemkot bersama Forkopimda dan stakeholder terkait masih akan menggelar rapat lagi untuk finalisasinya. Setelah draf rampung, lanjut Bahri, dilakukan harmonisasi kepada Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disepakati, sanksi dalam Perwali bisa diterapkan.

Ditambahkan Dandim 0908/BTG, Letkol Arh Choirul Huda, penerapan sanksi dalam revisi Perwali bukan bertujuan memusuhi atau menghakimi masyarakat. Melainkan untuk menjaga masyarakat dari terjangkitnya Virus Corona. Sayangnya, selama 6 bulan dijalankan, kasus Covid-19 di Bontang justru meningkat. Sehingga perlu adanya penegasan terhadap penerapan aturan tersebut. “Saya yakin jika masyarakat sudah tertib dan patuh, tidak akan terkena denda,” ungkapnya.

Selain pelaku usaha atau perorangan yang melanggar prokes, sanksi denda juga bakal menyasar mereka yang enggan dilacak (tracing), karena diketahui telah melakukan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun bentuk sanksi sosial, Satgas mewacanakan pelanggar yang tidak pakai masker, disuruh membeli masker lalu membagikannya ke orang lain. “Untuk uang denda, akan dimasukkan ke kas daerah. Tapi harapan kami tidak ada yang sampai kena denda,” tandasnya. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti