spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Samarinda Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar di Bontang

BONTANG – Penggelapan uang terjadi lagi di Kota Bontang. Seorang Pria bernama RH (31) warga Jl. Slamet Riyadi Gg. 7 Rt. 37 Kelurahan Teluk Lerong Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda harus merasakan dinginnya rumah tahanan (rutan) Polres Bontang.

RH ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dilingkungan pekerjaan, Minggu (31/1/2021). Peristiwa Pemalsuan surat dan penggelapan di lingkungan pekerjaan ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT. Armada Finance Kota Bontang.

Pada tanggal 3 Agustus sampai 15 Agustus 2020 dilaksanakan audit internal dan didapati beberapa debitur diduga fiktif. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 1.377.800.548.

Sukma Andrianto yang dipercaya mewakili PT. Armada Finance kepada penyidik polisi menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah lama dan pihak perusahaan sudah  merasa curiga. Karena itulah dilakukan audit internal.  Kejadian tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Bontang pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

“Atas Laporan tersebut dan bantuan pihak perusahaan, pada Minggu (31/1, Red), anggota berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama RH di Jalan Bhayangkara,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi SH.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bontang. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Pekerjaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gs)

[irp]

16.4k Pengikut
Mengikuti