SAMARINDA – Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dari Januari hingga Juni 2023 tercatat 4.510 kasus perceraian.
“Iya data yang ada di kami itu 4.510 perceraian, itu se-Kaltim ya,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi kepada MediaKaltim.com, Sabtu (5/8/2023).
“Dari angka 4.510 kasus itu terdiri dari Cerai Talak 1.105 kasus dan Cerai Gugat 3.405 kasus,” tambahnya.
Berbagai alasan dari semua kasus perceraian yang masuk dan yang paling menonjol, kata Rumaidi, adalah karena pertengkaran yang terjadi terus menerus.
“Selain karena pertengkaran terus menerus ada juga karena salah satu meninggalkan pihak lain apakah itu istri atau suami, ada yang karena faktor ekonomi dan karena poligami tanpa izin,” jelasnya.
Untuk mencegah perceraian, sebelum sidang pihak Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan mediasi agar kedua belah pihak memikirkan kembali keputusan mereka.
“Kita akan lakukan mediasi dan kita siapkan mediator agar mereka tidak jadi bercerai, tapi jika tidak berhasil kami lanjutkan proses persidangannya,” tuturnya.
Diketahui, saat ini angka kasus perceraian tertinggi masih dipegang oleh Samarinda yakni mencapai 1.186 kasus Januari – Juni 2023. (han)
Data Jumlah Kasus Perceraian Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Januari – Juni 2023
- Kantor Pengadilan Agama kasus
- Samarinda 1.186
- Balikpapan 916
- Tenggarong 796
- Sangatta 406
- Tanah Grogot 325
- Tanjung Redeb 340
- Bontang 225
- Penajam 236
- Sendawar 80
- Sumber : Pengadilan Tinggi Agama Samarinda