BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan dua pengedar sabu-sabu, Sabtu (30/1/2021) malam.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pemuda berinisial KS di salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Loktuan sekitar pukul 18.45 Wita. Saat digeledah
ditemukan dua poket sabu-sabu disimpan di kantong celana KS. “KS mengaku membeli sabu dari seorang berinisial AR seharga Rp 750 ribu,” ungkap Suyono.
Berdasar informasi tersebut, tim langsung mendatangi rumah AR yang juga berlokasi di Loktuan. Sekitar pukul 19.30 Wita, polisi berhasil mengamankan AR yang saat itu sedang diam di kamar. Dari hasil penggeledahan, didapati 7 poket sabu-sabu, alat isap atau bong, dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.350.000. “Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Suyono. (bms)
[irp]