SAMARINDA – KPU Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi dan Pembubaran Badan Ad Hoc, menyusul tuntasnya pelaksanaan pilkada Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.
KPU bisa bernafas lega karena pilkada di Kota Tepian tak berujung masalah hukum, baik gugatan ke DKPP maupun MK. Berbeda dengan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan yang sampai saat ini KPU-nya masih disibukan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Melansir data KPU RI, terdapat 130 daerah melayangkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, 1 daerah untuk sengketa Pilgub, 110 untuk sengketa pemilihan Bupati dan 13 daerah untuk pemilihan Wali Kota.
Rapat evaluasi dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Samarinda Tejo Sutarnoto, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Kaltim Muhasan Ajib, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, Kepala Disdukcapil Abdullah, Kodim dan Polresta Kota Samarinda, serta PPK se-Kota Samarinda.
Dalam rapat diketahui, dibanding daerah lain di Kaltim, partisipasi pemilih di Samarinda hanya 51,8 % atau terendah dibanding kabupaten/kota lain. Sementara data partisipasi
rata-rata nasional mencapai 77,5%. Walau dinilai rendah, dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu, Kota Samarinda mengalami peningkatan dalam partisipasinya yakni mencapai 50%.
“Jumlah peserta pemilih di Kota Samarinda adalah 301.555 orang, itu sudah hampir sama dengan jumlah pemilih seluruhnya yang ada di daerah lain, bahkan jumlah pemilihnya lebih banyak dari daerah lain, seperti kabupaten Mahakam Ulu misalnya, secara presentase Kota Samarinda kecil, tapi secara jumlah pemilih kita terbanyak,” ujar Firman Hidayat.
Ketua KPU Provinsi Kaltim yang diwakili Muhasan memberi apresiasi kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Samarinda yang telah sukses menjalankan tugasnya. (red)