PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan bakal calon legislatif (bacaleg) bisa kembali memperbaiki berkas dokumen persyaratan, namun menunggu keputusan KPU RI.
“Proses verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Kamis (3/8/2023).
Tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 berlangsung 10-31 Juli 2023, tetapi masih ada berkas bacaleg yang belum lengkap.
Namun, masih ada masih ada dokumen persyaratan bacaleg yang belum melengkapi berkas itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms).
Bakal calon legislatif bersangkutan masih memungkinkan kembali diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
“Kalau sampai akhir tidak melakukan perbaikan pasti TMS, tapi mungkin masih dikasih waktu perbaikan yang menentukan KPU RI,” jelasnya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menemukan kekurangan dokumen persyaratan bacaleg saat melakukan verifikasi perbaikan berkas.
Bacaleg yang kurang memenuhi syarat, karena ijazah beda nama tidak dilengkapi surat keterangan, surat keterangan dari pengadilan belum sesuai dan salah unggah surat keterangan kesehatan.
“Kami temukan berkas bacaleg kurang pada tahapan perbaikan,” ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah bacaleg dan dari parpol mana.
“Ada yang salah unggah surat keterangan kesehatan, bacaleg memiliki surat keterangan kesehatan hanya saja salah unggah jadi nama tidak sama,” tambahnya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan komunikasi dengan pimpinan parpol karena disinyalir ada kesengajaan tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan pada tahapan verifikasi perbaikan berkas bacaleg, demikian Tono Sutrisno. (Ant/MK)
Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Budi Suyanto