SAMARINDA – Angka pernikahan dini di Kaltim masih saja tinggi. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat kasus pernikahan dini pada 2022 lalu mencapai 810 kasus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi saat bertemu Media Kaltim, Kamis (3/8/2023).
Dia juga menjelaskan, bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun maka wajib mengajukan dispensasi jika ingin menikah. “Sesuai dengan UU no 16 tahun 2019 tentang usia nikah, laki- laki dan perempuan di bawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi jika ingin menikah,” katanya
Mengenai alasan menikah di bawah umur, Rumaidi tak bisa membeberkan. Pasalnya, data tersebut hanya ada di Pengadilan Agama. “Penjelasan terperinci datanya tidak di kami tapi didinas PA,” tukasnya.
Sementara itu, tercatat permintaan dispensasi pernikahan terbanyak terdapat di kabupaten Paser. “Di Satuan Kerja (Satker) Tanah Grogot tercatat 172 dispensasi, itu kasus terbanyak di tahun 2022,” katanya.
Diketahui dari data yang kami dapat, jumlah angka pernikahan dini ini terus menurun di Kaltim, tahun 2021 sebanyak 1.089 kasus, 2022 tercatat 810 kasus dan Januari – Juni 2023 tercatat 355 kasus. (han)