PASER – Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) di Kabupaten Paser kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser.
Baru-baru ini, pihaknya menggerebek 3 pria pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni berinisial S (35), BS (24) dan SF (26). Penggerebekan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) siang hari, sesaat ketiganya sedang berada di dalam dump truk.
“Para pelaku penyalahgunaan narkotika kami amankan pada di pinggir Jalan Poros Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan poros Desa Saing Prupuk. “Dari informasi awal itu kami lakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku,” kata Suradi.
Anggota kepolisian kemudian melakukan penggeladahan badan, dan tempat lainnya pada areal dump teuck tersebut. Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 pipet kaca, 1 tutup bong lengkap dengan sedotan warna putih, 1 korek gas.
“Kami juga menyita 6 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 2,34 gram, 1 dump truck serta uang tunai Rp1,7 juta ,” ucapnya.
Diduga para pelaku merupakan pengedar. Atas kejadian tersebut, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Polres Paser beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bs)