spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Sabu-Sabu Demi Kebutuhan Hidup, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Marangkayu

BONTANG – Seorang pria pengangguran berinisial SU atau yang akrab disapa gondrong, tertangkap personel Polsek Marangkayu. Gara-garanya kedapatan berjualan sabu-sabu. Pria 40 tahun tersebut diringkus di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Gang Hidayah nomor 73 RT 02, Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan, pengungkapan barang haram di wilayahnya itu berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkoba. “Begitu menerima laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Saat dilakukan pengerebekan, didapati tersangka berada di dalam rumah kontrakan. Lalu polisi melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, didapati satu poket sabu-sabu di saku celana kiri tersangka, satu poket sabu-sabu di sebuah dompet kecil berwarna coklat, uang tunai Rp 620.000, satu buah sedotan plastik takaran sabu, satu buah korek gas, dan satu buah ponsel. “Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari Samarinda. Pelaku tidak bekerja. Alasannya menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” tuturnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadap perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti