BONTANG – Remaja asal Kelurahan Loktuan berinisial AN harus berurusan dengan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Lantaran kesal diganggu saat main game, remaja 18 tahun ini membogem teman sepermainannya, DTS (16) . DTS dibogem di bagian mata hingga menderita luka lebam.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh ayah korban SAW, Minggu (17/1/2021), sewaktu dia membangunkan anaknya untuk salat subuh. SAW kaget begitu mendapati wajah anaknya lebam. DTS sempat enggan menceritakan masalah apa yang membuat wajahnya bengkak kena tinju. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mengaku dipukul AN, yang tak lain teman sendiri.
Mengetahui kejadian tersebut, sang ayah langsung berang lantas melapor ke Polres Bontang. Polisi langsung bergerak melakukan pencarian. Alhasil, Jumat (22/1/2021) dini hari, AN ditangkap di Jalan Kapal Pinisi II RT 46, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. “Saat ini pelaku sudah diamankan,” bebernya.
Menurut Asriadi, pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa AN serta melakukan mediasi. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 sampai 5 tahun penjara. (bms)