SANGATTA – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang menjadi prioritas Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi juga memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Tahun ini, sebanyak 300 rumah tidak layak huni di Kutai Timur akan direhabilitasi menjadi rumah layak huni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
“Secara keseluruhan, di Kutai Timur terdapat 610 rumah yang akan direhabilitasi menjadi rumah layak huni,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada hari Ahad (16/7/2023).
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kutim telah dilakukan sejak tahun 2020. Beberapa lokasi yang telah direhabilitasi antara lain di Sungai Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan dengan jumlah 60 unit.
Pada tahun 2021, rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan di Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung dengan total 150 unit.
Tahun 2022, rehabilitasi rumah tidak layak huni kembali dilakukan di Sangatta Selatan dengan jumlah 100 rumah.
Pada tahun ini, sebanyak 300 rumah akan direhabilitasi di Kecamatan Kelinjau Ulu, Muara Pantun, Kombeng Indah, Juk Ayak, Makmur Jaya, Suka Maju, dan wilayah lainnya.
“Alhamdulillah, sekarang kami tidak lagi mengalami kebocoran saat hujan. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Natsir, warga RT 3, Kelurahan Sangatta Selatan.
“Berkat program ini, lantai dan dinding rumah kami tidak lagi rusak setelah direhabilitasi. Terima kasih Pak Gubernur,” tambah Bahrudin, seorang pedagang di Pasar Sangatta Seberang.
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini memberikan dampak positif bagi warga Kutai Timur. Selain memberikan tempat tinggal yang layak, program ini juga meningkatkan kualitas hidup dan keamanan warga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk melaksanakan program ini guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (adv/diskominfokaltim)