TENGGARONG – Puluhan alat komunikasi disita tim gabungan Kemenkum HAM Kaltim dari penghuni Lapas Kelas II A Tenggarong, Kamis (21/1/2021) malam. Barang yang tidak seharusnya ada di Lapas tersebut, disita dari beberapa kamar tahanan yang dipilih secara acak.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan dan Keamanan kemenkum HAM Kaltim, Didik Heru Sukoco mengatakan, kegiatan dilakukan dalam upaya pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban lapas.
“Ini rutin dilakukan di tiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan (Lapas/Rutan) yang ada di Kaltim,” kata Didik. Razia berlangsung mulai pukul 20.30 Wita, diawali apel bersama di depan halaman Lapas Tenggarong. Tim yang dibagi 3 kelompok itu langsung masuk areal lapas merazia kamar hunian secara acak.
Hasilnya, sebanyak 37 unit handphone, 40 charger, 21 headset, 9 powerbank, serta barang terlarang lain disita dari warga binaan. Setelah didata, akan dimusnahkan, untuk menimbulkan efek jera pada para pemiliknya agar tidak lagi menyelundupkan barang-barang tersebut ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto, mengatakan selama Januari 2021, pihaknya sudah tiga kali menggelar razia. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan suasana Lapas Tenggarong yang aman dan tertib,” kata Agus. (red2)