spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Awasi Masyarakat Pelanggar Waktu Buang Sampah di Beberapa TPS

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) bakal meningkatkan pengawasan waktu buang sampah. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berperan serta menangani permasalah sampah.

Seperti diketahui, DLH PPU tengah mengusulkan terbitnya peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan teknis jam buang sampah. Di dalamnya bakal mengatur jam masyarakat untuk membuang sampah ke TPS  pukul 18.00 Wita hingga 6.00 Wita.

Termasuk sanksi yang bakal diterapkan jika ada yang melanggar. Hal ini sehubungan dengan jadwal armada kebersihan melakukan pungutan sampah di beberapa titik di TPS.

“Pengawasaanya nanti dengan Satpol-PP, karena yang mengawal perda secara ideal ialah Satpol-PP,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU Mahfud.

Namun begitu, draft perbup itu hingga kini masih berada di Bagian Hukum Setkab PPU untuk dikaji. Informasi terakhir, masih ada harmonisasi dari hasil evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Kendati begitu, terang Mahfud, pihaknya kini masih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Meski tak setegas perbup, pihaknya telah megeluarkan edaran terakit jam ideal membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Menurutnya, ada beberapa titik di 4 kecamatan di PPU yang masyarakat di sekitarnya masih abai dengan hal itu. Oleh karena itu, pihaknya bakal meletakkan petugas yang akan mengawasi.

“Untuk menjaga titik-titik yang menurut Kami rawan untuk terjadi pelanggaran. Jadi nanti tinggal dikoordinasikan, menurut Kami rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran itu, jam buang itu. Stand-by harusnya,” jelasnya.

Namun begitu, hal ini masih sekadar rencana yang terus dibahas. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengadaan sumber daya manusia (SDM) serta kebutuhan anggaran.

Mahfud mengungkapkan, idealnya masyarakat yang melanggar jam buang sampah itu bakal dikenai sanksi hingga denda. Sejatinya itu tertuang dalam Perda 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Jadi setelah lewat jam tersebut, itu harus ada sanksinya, apa nanti secara lisan tertulis atau administratif. Nanti Kami yang akan menyurati meraka, makanya dalam sosialisasi ini, terutama di jalan poros,” ungkapnya.

Sementara menunggu ada tindaklanjutnya. pihaknya kini juga menyematkan tugas lain untuk para petugas kebersihan yang ada di DLH. Mereka sembari bekerja, diminta untuk mengawasi serta menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang melangggar.

“Saya juga arahkan anggota untuk memfoto siapa saja yang melakukan pelanggaran, di luar pada jam buang sampah. Atau membuang sampah sembarangan, Saya akan secara persuasif mendatangi mereka. Saya akan tegur secara lisan,” tutup Mahfud. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti