spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Jual Miras, Satpol PP PPU Tertibkan Cafe di Pantai Sipakario

PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan pembongkaran sebuah cafe di Pantai Sipakario. Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi kondusif dan tertib di lingkungan objek wisata Benuo Taka.

Aksi penertiban ini dilaksanakan pada Jumat  (7/7/2023) siang. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP PPU, Margono dan jajarannya, beserta pemerintahan setempat, warga sekitar dan anggota kepolisian.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daera (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah menjelaskan upaya penertiban salah satu tempat usaha berupa warung/cafe di pantai di Kelurahan Nipah-Nipah ini sudah berlangsung lama. Pun dalam pembongkaran ini merupakan upaya lanjutan terakhir atas keresahan masyarakat sekitar.

“Pada 6 Juli, Satpol-PP PPU mendapatkan permohonan dari Kelurahan Nipah-Nipah untuk melakukan pembongkaran bersama warga. Karena diduga menjual minuman keras, dan sudah beberapa kali ditegur atau diminta untuk tidak menjual lagi. Namun masih tetap dilakukan sehingga dilakukan penertiban ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, upaya penertiban telah dilakukan sejak Januari 2023 lalu yang melahirkan kesepakatan bersama. Kemudian juga pernah dilakukan penytaan barang bukti pada Februari 2023, dilanjutkan dengan keluarnya surat peringatan terakhir dari Kelurahan Nipah-Nipah.

Karena masih berulang, pada 16 Juni 2023, warga bersepakat untuk melakukan pembongkaran terhadap warung yang dimaksud. Lalu laporan keberatan dibuat dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Nipah-Nipah dengan mengeluarkan surat pembongkaran tempat usaha pada 27 Juni 2023.

“Pada saat pembongkaran tidak dihadiri oleh pemilik warung. Tapi kemudian pemilik datang, tapi setelah diberikan penjelasan dalam mediasi, pemilik kemudian menerima pembongkaran tersebut,” jelas Denny.

Lebih lanjut, dengan adanya aksi ini juga dapat memerikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dalam objek wisata. Agar dalam menggelar usaha, wajib untuk menaati peraturan yang berlaku di daerah.

“Aksi penertiban ini dilakukan agar terciptanya suasana kondusif, karena tempat tersebut adalah bagian wisata masyarakat. Juga terwujudnya tatanan tempat usaha yang tidak melanggar perda. Kemudian sebagai efek jera kepada pemilik usaha yang tidak sesuai aturan yang ada,” tutup Denny. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti