TENGGARONG – Selesai sudah aksi pemuda berinisial SN (24), warga Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja. Harus digelandang ke Mapolsek Samboja, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor, milik warga Samboja. Setelah melihat motor yang terparkir rapi di rumah milik korban.
Untuk menyamarkan aksi kriminalnya, pelaku pun terlebih dahulu menyimpan atau menyembunyikan barang bukti. Sembari mengganti warna cat sepeda motor. Dengan harapan menghilangkan jejak motor yang dicurinya tersebut.
“Pelaku mendorong motor hingga keluar gang hingga sampai jalan raya, kemudian pelaku menyalakan sepeda motor korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Sugiyono.
Aksinya pun tidak berhenti di situ, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curiannya tersebut dan kembali melakukan tindak kriminal lainnya. Yakni dengan mencuri uang di dalam kotak amal, di salah satu musala di Desa Beringin Agung, Samboja.
Tapi aksi nekatnya inipun, keburu ketahuan oleh warga sekitar musala. Hasilnya, ia langsung dibekuk dan diamankan oleh Polsek Samboja. “Kami langsung menghubungi pemilik kendaraan dan dikonfirmasi bahwa benar kendaraan yang di bawa pelaku adalah benar kendaraan korban yang hilang,” lanjut Sugiyono.
Kini, ia pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Samboja. Ia pun terancam dengan jeratan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (afi)