BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap pemilik sabu-sabu seberat 3,13 gram di Jl Sawi Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Saat ditangkap Rabu (20/1/2021) malam, tersangka PA dan ML sempat membantah memiliki narkoba.
Tapi saat jok motornya digeledah petugas, ditemukan 3,13, gram sabu. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rakib Rais mengatakan, penangkapan PA dan ML bermula dari didapatnya informasi bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di daerah Jl Sawi.
Tim Satnarkoba, tambah M Rakib, lantas melakukan penyelidikan sampai didapat informasi bahwa target adalah PA dan ML. Keduanya dicegat saat mengendarai motor Yamaha Crypton Nopol KT 5370 DF.
Awalnya, petugas tak mendapat narkoba di tubuh PA maupun ML. Tapi begitu jok motor diperiksa, ditemukan 3 plastik berisi sabu tersimpan dalam tas kecil. Saat diinterogasi ML mengaku sabu didapat dari Ch. Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan pada PA.
Selain sabu, lanjut Muhhamd Rakib, disita pula 2 ponsel, uang Rp 300 ribu, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, dan tas kecil. Keduanya kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (red2)