spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Muara Komam Ditangkap Polisi karena Miliki Senpi Rakitan

PASER – Seorang pria berinisial (P), warga asal Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser atas kepemilikan senjata api rakitan laras panjang, Senin (3/7/2023).

Penangkapan itu bermula, ketika jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser sedang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan senpi dikawasan setempat.

“Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya kepemilikan senpi oleh yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (5/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, melalui Gandha, pria tersebut mengakui kepemilikan senjata tersebut yang didapat dari rekannya. Sementara amunisi yang dimiliki berbahan peledak dari korek kayu dan dari timah yang dilelehkan dan dicetak dengan menggunakan bambu kecil.

“Jadi pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.

Kini pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun.

BACA JUGA :  Dua ASN Paser Positif Konsumsi Obat Penenang, Sidak BNK Tes Urine di 3 OPD

“Kami sangkakan undang-undang darurat sesuai dengan perbuatan tersangka,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img